Ramai Isu Penghapusan Pajak Parkir, Ilyas Pemerhati Pajak : Dapat Terlaksana Apabila Memenuhi Syarat

Barometernews.com, Lampung Selatan – Setiap daerah memiliki kebijakan-kebijakan berbeda pasca ditetapkan peraturan tentang otonomi daerah (otda).

Otonomi daerah sendiri adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Dengan demikian, pemangku kebijakan di suatu daerah dapat menentukan kebijakan dengan catatan untuk kepentingan masyarakat.

Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan sendiri, baru baru ini sempat ramai isu soal penghapusan pajak parkir dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Tentu saja hal itu bakal berpotensi menimbulkan perdebatan serta bakal adanya pendapat pro dan kontra.

Dilain sisi, menurut pengamat dan pemerhati pajak dan retribusi daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Iliyas mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber penghasilan daerah dimana diperlukan pearturan daerah Kabupaten / Kota.

“Peraturan daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan, pedoman dan regulasi untuk mengatur mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan dan penagihan pajak dan retribusi daerah,” jelas Dosen Praktisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Jum’at (7/3/2025) dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, lebih khusus tentang retribusi parkir dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut;

1. Tidak menghambat siklus ekonomi masyarakat / rakyat setempat.

2. Mempersiapkan fasilatas parkir yang memadai.

3. Menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jasa parker.

4. Dapat mengendalikan jumlah kendaraan parkir.

5. Menghasilkan pendapatan bagi pengelola tempat parkir.

6. Jumlah Biaya yg dikeluarkan lebih kecil dari hasil yang didapat.

“Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka Bupati dapat menunda penetapan dan penagihan retribusi parkir, yang mana penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Lampung Selatan kurang dari 5% dari Penghasilan Asli Daerah ( PAD ).  Maka perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang retribusi parkir. Demikian sebagai sumbang pemikiran untuk Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *